APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dilarang flexing atau mamerkan gaya hidup mewah. Pelarangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial.
Kebijakan pelarangan flexing tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/35/BKPSDM tertanggal 10 September 2025 tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa pelarangan untuk flexing merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025 yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, “ tutur Imron, Minggu (14/9).
Terutama dalam menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Untuk itu, melalui surat edaran tersebut Imron melarang keras ASN dan pejabat termasuk keluarganya untuk memperlihatkan gaya hidup mewah yang bisa melukai perasaan masyarakat.
“Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” tutur Imron.
Padahal, baik pejabat maupun ASN itu digaji masyarakat. Sehingga Imron menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat mereka harus hidup sederhana baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dijelaskan Imron, menjaga kesederhanaan bukan sekadar soal citra, tetapi juga bagian dari komitmen pelayanan publik.
“Saat ini masyarakat sedang sensitif terhadap perilaku pejabat, sehingga setiap tindakan yang menimbulkan kesan berlebihan dapat memicu ketidakpercayaan,” jelas Imron.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Untuk itu, Imron meminta semua pihak, terutama pejabat dan ASN untuk bisa menahan diri.
Imron memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menikmati hasil kerjanya. Namun menurutnya, pejabat publik tidak bisa disamakan dengan warga biasa karena ada tanggung jawab moral yang melekat pada jabatannya.
Selain menyinggung flexing, Imron juga meminta untuk mengatur kembali penyelenggaraan kegiatan seremonial kedinasan. Ia meminta agar acara-acara resmi pemerintah harus dilaksanakan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien.