Polda Metro Jaya Bentuk Posko Pengaduan Orang Hilang Respons Sejumlah Peserta Demo Belum Ditemukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
0 Komentar

Dalam kata lain, kata dia, aparat kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan. Akibatnya, para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum tidak adil dan transparan.

Unsur-unsur ini, kata dia, merupakan unsur konstitutif dari penghilangan paksa, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010.

“KontraS menyimpulkan bahwa tindakan penghilangan paksa yang terjadi selama periode gelombang demonstrasi 25-31 Agustus adalah pelanggaran HAM dan negara wajib melakukan upaya pencegahan keberulangan di masa depan,” ujar dia.

0 Komentar