“Komposisinya juga harus diisi oleh gak hanya dari orang-orang dari lembaga negara, tapi juga oleh sejumlah pakar, profesional maupun warga masyarakat lainnya yang memang bisa menjamin kredibilitas, transparansi serta akuntabilitas dari hasil investigasi yang nanti akan dilakukan oleh TGPF,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk Komisi Investigasi Independen. Tugas mereka adalah menguraikan rangkaian pada 25 Agustus, kemudian 28-30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.
Kerusuhan pada periode tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, ditambah dengan aksi pembakaran dan penjarahan. Pun muncul jiwa korban akibat rangkaian kejadian tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Brimob Polri.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Saya ingin sampaikan di sini bahwa salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk Komisi Investigasi Independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu lalu, yang menimbulkan jumlah korban jiwa, korban kekerasan, luka-luka, dan seterusnya cukup banyak,” kata perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam WIB.
“Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” ucap Lukman. Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman menjelaskan, investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan.
Pasalnya, jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, pelajar dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab yang dipaksakan. Lukman menilai, unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Demo itu sebenarnya mahasiswa, para aktivis itu bisa secara damai sebagaimana biasa mereka mengekspresikan tuntutannya, itu adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Lalu bisa kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, bahkan penjarahan dan lain sebagainya, pembakaran-pembakaran, dan itu kemudian menimbulkan fitnah, tuduhan-tuduhan macam-macam. Itulah kenapa lalu kemudian agar menghilangkan semua fitnah, tuduhan-tuduhan, saling tuduh satu kepada yang lain, maka harus diinvestigasi,” kata Lukman.