KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori (ST) pada hari ini.
Satori merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Salah satu fokus materi pemeriksaan penyidik adalah aliran dana CSR yang diduga dipakai untuk membeli aset oleh Satori, termasuk sejumlah mobil mewah. KPK sebelumnya telah menyita belasan kendaraan dari showroom milik Satori di Cirebon.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dari Saudara ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), KPK menyita 15 unit kendaraan roda empat milik Satori. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, termasuk showroom miliknya, yang diketahui bernama Berkah Motor 2 di Jalan KH. Agus Salim, Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” ujar Budi.
Kendaraan itu sempat dipindahkan dari showroom sebelum akhirnya berhasil disita penyidik.
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain. Cirebon,” sambungnya.
Daftar kendaraan yang disita KPK:
- 3 unit Toyota Fortuner
- 2 unit Mitsubishi Pajero
- 1 unit Toyota Camry
- 2 unit Honda Brio
- 3 unit Toyota Innova
- 1 unit Toyota Yaris
- 1 unit Mitsubishi Xpander
- 1 unit Honda HR-V
- 1 unit Toyota Alphard
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah mengumumkan Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar yang berasal dari BI sebesar Rp6,26 miliar, dari OJK Rp7,64 miliar, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi maupun rekening penampung anak buahnya untuk membangun rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat.