Political Trade Off dan Reshufle Kabinet Merah Putih

Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
0 Komentar

Untuk meraih integrasi ekonomi global, negara mungkin harus mengorbankan sebagian dari otonomi nasionalnya, dan sebaliknya, integrasi yang dalam juga dapat membatasi kemampuan pengambilan keputusan demokratis di dalam negeri.

Kebijakan Fiskal

Pemerintah mungkin menghadapi trade-off antara kebijakan fiskal yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi (misalnya, melalui pengeluaran besar) dengan menjaga stabilitas anggaran dan tingkat utang yang sehat.

Karakteristik Trade-off Politik

  • Keterbatasan Sumber Daya:Kebijakan politik harus dilakukan dengan sumber daya yang terbatas, baik itu uang, waktu, atauperhatian publik.
  • Kepentingan yang Bersaing:Berbagai kelompok kepentingan mungkin memiliki tuntutan yang berbeda dan bersaing satu samalain, sehingga pembuat kebijakan harus menyeimbangkan dan mengorbankan sebagian tuntutanuntuk memuaskan yang lain.
  • Dilema Sifatnya:
  • Trade-off sering kali bersifat dilematis karena tidak ada solusi ‘sempurna’; yang dapat memenuhi semua keinginan atau tujuan sekaligus.

Praktek-praktek Political Trade Off sudah menjadi kebiasaan atau dianggap pada umumnya, denganberbagai oknum pejabat atau politisi baik dari tingkat desa sampai dengan Tingkat pusat, menyangkutdari berbagai kalangan baik eksekutif maupun legislatif , bahkan oknum yudikatif pun kadang terlibat.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Seperti yang pernah disampaikan Mahfud MD pada saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusiada produk-produk hukum yang berupa Undang Undang adalah hasil political trade off disampaikanpada tahun 2008 hingga 2013, dirinya banyak membatalkan Undang-Undang hasil political trade off.

Meskipun Undang-Undang dengan political trade off tetap sah secara prosedural, kata Mahfud, hal itumenjadi perilaku koruptif.

Contoh Trade-off dalam UU:

  • Proteksionisme vs. Perdagangan Bebas: Seperti dalam kasus Undang-Undang Tarif Smoot-Hawley di Amerika Serikat, tarif tinggi diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri (keuntungan), tetapi ini justru memperburuk depresi ekonomi karena negara lain membalas dengan tarif mereka sendiri, menyebabkan penurunan ekspor dan perdagangan global (pengorbanan).
  • UU Cipta Kerja di Indonesia: UU ini dibentuk untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhanekonomi yang inklusif. Namun, tujuan ini seringkali bertentangan dengan tujuan lain, sepertiperlindungan pekerja dan lingkungan. Jadi, pemerintah harus menyeimbangkan keinginan untukpertumbuhan ekonomi dengan kebutuhan untuk memastikan kondisi kerja yang baik danpelestarian lingkungan.
0 Komentar