Penggeledahan juga dilakukan beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (4/9/2025) di kantor Lokataru Foundation. Fian menceritakan, saat tim advokasi tiba, sejumlah barang telah disebar di lantai tanpa kejelasan daftar inventaris.
Barang-barang yang disita di antaranya buku, spanduk peluncuran, hasil riset, kartu identitas seperti kartu BPJS, dan kartu KRL. Aawalnya, barang pribadi seperti pakaian dalam dan deodoran juga akan disita.
“Dari proses itu kami rasa ada hal yang mau dicari-cari karena sejak awal ini dipaksakan. Ini bentuk kambing hitam, tuduhan keji kepada Lokataru Foundation,” ujar Fian.