Tim Advokasi untuk Demokrasi: Penangkapan Delpedro Penggeledahan Lokataru Janggal

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi Ma`ruf Bajammal (kedua kiri),
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi Ma`ruf Bajammal (kedua kiri), Fian Alaydrus (kanan), dan Nena Hutahaean (kedua kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
0 Komentar

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dilakukan secara janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh anggota TAUD, Fian Alaydrus, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Fian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Berdasarkan kesaksian sejumlah rekan Delpedro, sekitar enam hingga tujuh orang yang mengaku dari pihak kepolisian masuk ke area kantor Lokataru setelah pagar dibuka.

Fian, yang juga merupakan peneliti Lokataru Foundation, menyebut Delpedro akhirnya dibawa oleh aparat tanpa pendampingan kuasa hukum.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Ketika pagar dibuka sekitar 6-7 orang masuk ke pintu kantor Lokataru. Delpedro dengan kooperatif menanyakan surat kepada petugas yang menangkapnya, dijelaskan namun tidak proporsional. Delpedro juga meminta haknya untuk menelpon kuasa hukum, tapi template dari pihak kepolisian bilang ‘nanti aja di kantor’,” ujar Fian dalam konferensi pers hari Sabtu.

TAUD juga mencatat adanya dugaan tindakan intimidatif dalam proses penangkapan. Menurut saksi di lokasi, aparat mengaku melakukan penggeledahan badan, namun mereka juga sempat naik ke lantai dua tanpa izin dan melakukan penggeledahan ruangan. Sejumlah dokumen di kantor Lokataru sempat dilaporkan hilang secara tiba-tiba, dan hingga kini masih dalam proses penelusuran oleh tim hukum.

“Berdasarkan penjaga kantor dan teman-teman saksi, mereka (aparat) naik ke lantai 2 nyelonong gak sopan. Masih ditelusuri lagi ada dokumen yang dikabarkan ada tapi tiba-tiba hilang. Ini masih kami konfirmasi lagi,” ujar Fian.

Sekitar pukul dua dini hari, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap awak Lokataru Foundation lainnya, yaitu Muzzafar Salim. Upaya penangkapan sempat dicegah oleh tim advokasi. Namun, sama seperti Delpedro, Muzzafar akhirnya ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemanggilan atau pemeriksaan awal.

“Sekitar jam 2 pagi ada sekitar beberapa orang memegang alat seperti sinyal, tiba-tiba coba mendekati saudara Muzzafar Salim. Kami halangi, kami bilang tunggu kuasa hukum, akhirnya mereka mau nunggu. Akhirnya Muzzafar Salim ditangkap, dan langsung dijadikan tersangka tanpa ada proses pemanggilan awal dan tanpa ada crosscheck silang,” ujar Fian.

0 Komentar