Pemerintah berjanji akan mengevaluasi ulang seluruh permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri satu per satu untuk tahun berikutnya. Menurut Nadiem, setiap rencana kenaikan harus dilakukan dengan asas keadilan dan kewajaran. Meskipun dibatalkan, kasus ini tetap meninggalkan catatan serius mengenai lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pembubaran BSNP
Di tengah berbagai polemik lain, Nadiem juga mengambil langkah besar dengan membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 2021.
Lembaga yang sejak lama berperan sebagai badan independen standardisasi pendidikan ini digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Langkah ini mendapat sorotan karena mengubah wajah tata kelola standar pendidikan nasional. Jika sebelumnya BSNP bersifat mandiri, kini seluruh kewenangan standardisasi berada langsung di bawah kementerian. Artinya, lembaga penentu kurikulum dan asesmen tidak lagi independen, melainkan bertanggung jawab penuh kepada menteri.
Pihak Kemendikbudristek berdalih pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena undang-undang tersebut hanya menyebut keberadaan badan standardisasi tanpa menuliskan nomenklatur BSNP secara eksplisit.
Dengan argumentasi itu, kementerian menegaskan perubahan dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan serta mengefisienkan struktur organisasi.
Namun, di sisi lain, banyak kalangan menilai pembubaran ini berpotensi melemahkan fungsi check and balance dalam penetapan standar pendidikan nasional. Kritik mengemuka bahwa hilangnya independensi akan membuka ruang lebih besar bagi intervensi politik dalam penyusunan kurikulum maupun asesmen, yang seharusnya dijaga dengan objektivitas tinggi.
Pengadaan Chromebook
Program digitalisasi pendidikan menjadi salah satu fokus Nadiem Makarim sejak awal masa jabatannya. Antara 2019 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan proyek besar pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Langkah ini digadang sebagai upaya mempercepat transformasi digital pembelajaran, terutama setelah pandemi Covid-19 memperlihatkan pentingnya teknologi di ruang kelas.
Namun, niat tersebut justru berbalik arah. Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menjadi tersangka kelima dalam rangkaian perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.