Polresta Cirebon: Pelaku di Balik Pengrusakan-Penjarahan di Gedung DPRD 28 Tersangka, Kerugian Rp10,5 Miliar

Polresta Cirebon Ungkap Pelaku Anarkis di DPRD
Polresta Cirebon Ungkap Pelaku Anarkis di DPRD
0 Komentar

POLRESTA Cirebon berhasil mengungkap pelaku di balik kerusuhan yang berujung pengrusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, Sabtu (30/8/2025). Sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dari total tersangka, 15 orang merupakan dewasa, sementara 13 lainnya masih berstatus anak. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca-kericuhan.

“Semua tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Kericuhan pecah sekitar pukul 13.00 WIB ketika lebih dari 500 orang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Bonang, Sumber. Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu melakukan perusakan dan membakar sebagian gedung DPRD.

Selain merusak fasilitas, pelaku juga menjarah berbagai barang milik DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akibatnya, DPRD Kabupaten Cirebon menderita kerugian sekitar Rp10 miliar, sementara DLH mengalami kerugian sekitar Rp492 juta.

“Kerugian ini berasal dari fasilitas yang dirusak serta barang-barang yang dijarah,” jelas Sumarni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang hasil penjarahan. Di antaranya televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.

“Seluruh barang bukti kini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami pastikan kasus ini diusut tuntas. Tidak ada ruang bagi aksi anarkis maupun kriminal yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas Sumarni.

0 Komentar