Kronologi 9 Tersangka Pembakaran Gedung Negara Grahadi Diduga Bikin Molotov di Sidoarjo

Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Atas perbuatan para tersangka, kami akan kenakan pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP,” ujar Abast.

Dengan jeratan pasal tersebut, Abast menegaskan bahwa para tersangka akan terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Adapun dari 9 orang tersangka yang merupakan tersangka dewasa adalah AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Abast menyebutkan bahwa peran AEP dalam kasus pembakaran ini adalah membuat bom molotov sebanyak 5 buah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi,” ujar Abast.

Sementara, untuk 8 orang anak tersangka lainnya Abast tidak menyebutkan identitasnya. Dia hanya menyebutkan di antara anak-anak itu ada yang berperan membuat memprovokasi, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan penjarahan.

0 Komentar