Kejaksaan Agung Paparkan Kronologi dan Peran Nadiem Makarim hingga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

0 Komentar