SEBANYAK 117 warga dari RW 02 Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menggelar aksi protes terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aksi dilakukan di halaman Bapermas RW 02, Jumat (5/9), dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Rampas Tanah Milik Kami yang Telah Bersertifikat.”
Warga menolak kebijakan Pemprov Jabar yang mengklaim lahan seluas 6 hektare milik mereka sebagai aset pemerintah. Mereka menegaskan, sertifikat yang mereka pegang sah secara hukum karena diperoleh melalui prosedur resmi.
“Perjuangan kami memperoleh sertifikat memakan waktu panjang, sejak 1971 hingga akhirnya terbit pada 1993 berdasarkan SK Kanwil BPN Jabar. Sertifikat ini sah secara hukum. Namun sejak 2012 diblokir dengan alasan klaim aset Pemprov Jabar,” demikian isi tuntutan warga yang dibacakan dalam aksi tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Dalam pamflet yang dibagikan, warga menilai pemblokiran sertifikat bertentangan dengan asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999. Mereka menegaskan bahwa klaim Pemprov Jabar hanya berupa pengakuan sepihak tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, warga menyebut pemblokiran sertifikat sejak 2012 telah menimbulkan kerugian besar karena mereka tidak bisa memanfaatkan tanahnya, meski tetap diwajibkan membayar pajak.
“Kalau pun pemerintah menganggap ada cacat prosedur, seharusnya ditempuh dengan gugatan di pengadilan, bukan pemblokiran. Negara seharusnya hadir melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” jelas Asep Taryana, Ketua RW 2.
Sejauh ini, 108 warga telah menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat melalui PTUN Bandung. Dalam persidangan, menurut warga, telah terungkap bahwa klaim Pemprov Jabar tidak didukung bukti kepemilikan.
Masyarakat Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru mendesak agar sertifikat mereka segera dibuka blokirnya, serta meminta pemerintah berlaku adil dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.**