SEMBILAN orang termasuk delapan anak-anak ditetapkan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di tengah aksi unjuk rasa berujung rusuh pada Sabtu (30/8). Mereka diduga sengaja membuat molotov di sebuah lokasi di Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memaparkan kronologi singkat bagaimana kesembilan tersangka itu melakukan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam itu.
Tersangka AEP yang berusia 20 tahun pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengajak 3 orang anak yang saat ini berhadapan dengan hukum berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Jam tujuh malam tersangka AEP dan ABH ke-1, ke-2, dan ke-3 berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi,” ujar Abast, Jumat (5/9/2025).
Dia melanjutkan bahwa malam itu juga mereka bertolak ke Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Mereka membaur bersama massa lainnya yang mulai bikin rusuh dengan mulai melempar-lemparkan batu ke Gedung Grahadi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AEP dan kelompoknya ini melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi,” kata Abast.
Diduga akibat perbuatan mereka itulah bangunan sisi barat Grahadi yang merupakan ruang kerja Wagub Emil Dardak mulai terbakar.
Selain telah mengamankan para tersangka, dari mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian, 3 buah bir, 1 unit motor, serta 3 ponsel yang dipakai sebagai sarana komunikasi.
Sebelumnya, Abast mengatakan perkara pembakaran Gedung Negara Grahadi hingga mengalami kerusakan dan penjarahan itu selain ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya.
“Kami sampaikan penanganan oleh Polda Jatim. Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak; anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Abast.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Dia mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi. Aksi mereka inilah yang diduga mengakibatkan kebakaran di bangunan sisi barat, tepatnya di ruang kerja Wagub Emil Dardak.