Warga Ampera Cirebon Pasang Spanduk 'Jangan Rampas Tanah Milik Kami yang Sudah Bersertifikat'

Spanduk warga Ampera Kota Cirebon
Spanduk warga Ampera Kota Cirebon
0 Komentar

Menurutnya, bahwa llaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengakui tanah-tanah warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru adalah hanya dalam bentuk pengakuan sepihak dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan selaku pemegang hak sehingga Pemblokiran Sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas perintah Pemerintah Propinsi Jawa Barat adalah bertentangan dengan asas Tertib Penyelenggara Negara (Pasal 3 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme).

0 Komentar