Warga Ampera Cirebon Pasang Spanduk 'Jangan Rampas Tanah Milik Kami yang Sudah Bersertifikat'

Spanduk warga Ampera Kota Cirebon
Spanduk warga Ampera Kota Cirebon
0 Komentar

AKSI protes warga Ampera Gunungsari dalam dan Gunungsari Baru Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon kembali mencuat.

Pantauan di lapangan, spanduk seruan yang bertuliskan ‘Jangan Rampas Tanah Kami yang Bersertifkat’ dipasang warga Ampera di jalan Ampera dari Tentara Pelajar kota Cirebon.

“Kami warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon berkumpul disini untuk menyuarakan sebuah isu yang sangat penting dan mendesak, yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah semata-mata konsep atau teori, tetapi suatu hakikat yang mengikat setiap individu di dunia ini. Kita tidak hanya berbicara tentang hak-hak hukum yang tercantum di dalam konstitusi, tetapi juga hak-hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat,” demikian tulis seruan yang diterima delik, Kamis (4/9).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dikutip dari pernyataan seruan warga Ampera terkait tanaah di wilayah Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon antara lain tertulis: perjuangan untuk memperoleh Sertifikat tidaklah mudah dan memakan waktu panjang kurang lebih 23 tahun yang telah dimulai sejak tahun 1971 dan bukan tiba-tiba tetapi melalui prosedur hukum yang benar dengan menyetor uang ke kas negara.

“Tahun 1993 Sertifikat hak milik telah diterbitkan oleh negara melalui Surat Keputusan Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat, sehingga kami warga ampera sah secara hukum sebagai pemilik hak atas tanah. Kemudian, tahun 2012 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim tanah-tanah yang telah bersertifikat adalah merupakan asset tanah milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat yang sudah tercatat dalam Daftar KIB A (Kartu Inventaris Barang) pada tahun 1978, sehingga Pemerintah propinsi Jawa Barat mengajukan permohonan Blokir Sertipikat ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” tulis pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, 108 warga telah menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, imbuh tulis pernyataan warga Ampera, sebagai Tergugat dan Gubernur Jawa Barat mewakili Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebagai Tergugat II Intervensi melalui PTUN Bandung.

“Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan hak penuh atas tanah yang telah menjadi rumah mereka selama lebih dari satu dekade ini. Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas tanah yang menjadi tumpuan hidup,” kata kuasa hukum warga Ampera, Tjandra Widyanta.

0 Komentar