Barang bukti yang disita:
- KTP atas nama IS
- 1 unit handphone
- 1 akun TikTok atas nama @hs02775
Laporan 5
Laporan polisi nomor LP/B/424/VIII/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 3 September 2025 Bareskrim melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap SB (35) selaku pemilik atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G (20) selaku pemilik atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya suami istri.
“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Akun Facebook Nannu menggugah konten di grup Facebook Jual Beli Cilincing, Koja, Merunda yang memiliki anggota 86.900. Akun Facebook Bambu Runcing menggugah konten di grup Facebook Loker Daerah Sunter, Jakarta Utara, yang memiliki anggota 9.100.
“Tersangka SB merupakan admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312 yang memiliki 192 member. WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita:
- 2 unit handphone