Duduk Perkara 7 Tersangka Pelaku Provokasi dan Penghasutan Massa

Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi dan penghasutan demonstrasi.
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi dan penghasutan demonstrasi.
0 Komentar

Laporan 2

Laporan polisi nomor LP/B/422/VII/202/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Laras Faizati Khairunnisa (LFK) (26), pemilik dan pengguna akun media sosial Instagram @Larasfaizati.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap Brigjen Himawan.

Barang bukti yang disita:

  • 1 KTP atas nama Larasa Faizati Khairunnisa
  • 1 unit handphone
  • 1 akun Instagram atas nama @larasfaizati

“Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” imbuh Himawan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom) Foto: Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)Laporan 3

Laporan polsisi nomor LP/B/423/VIII/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (30) selaku pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @Cecepmunich.

“Tersangka membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo, konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan obyek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Himawan.

Barang bukti yang disita:

  • 1 lembar KTP atas nama CS
  • 1 unit handphone
  • 1 akun TikTok atas nama @cecepmunich

Laporan 4

Laporan polisi nomor LP/B/421/VIII/2025/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka IS (39) selaku pemilik atau pengguna TikTok @hs02775.

“Menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Saudara Eko Patrio, Saudara Uya Kuya dan Saudara Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka, yang bersangkutan untuk melakukan ajakan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Eko Patrio, Saudara Uya Kuya dan Saudara Puan Maharani,” tutur Himawan.

0 Komentar