Duduk Perkara 7 Tersangka Pelaku Provokasi dan Penghasutan Massa

Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi dan penghasutan demonstrasi.
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi dan penghasutan demonstrasi.
0 Komentar

BARESKRIM Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka pelaku provokasi dan penghasutan massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah lokasi. Dasar Polri menetapkan tersangka dan menangkap karena unggahan mereka di media sosial (medsos) mengandung usur pidana.

Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran akun dan konten berjumlah 592 dalam upaya patroli siber. Akun-akun media sosial ini menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut untuk melakukan tindakan pidana pada saat kegiatan unjuk rasa.

“Kalau kita melihat dari visualisasi bahwa ini adalah contoh akun-akun yang provokatif yang menghasut dan mengajak masyarakat melalui media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dikenakan tindak pidana,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) kemarin.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama dengan Ditres Siber Polda Metro Jaya melakukan proses hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi. Berdasarkan 5 laporan polisi, ditetapkan 7 tersangka kasus provokasi dan penghasutan.

“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka dengan rincian sebagai berikut,” ujar Brigjen Himawan.

Dua tersangka ditahan Ditres Siber Polda Metro Jaya, 2 tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim, 2 tersangka ditahan Subdit Jatranas Polda Metro Jaya dan 1 orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan.

Laporan 1

Dua orang tersangka yang telah ditahan Ditres Siber Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Agustus 2025. Tersangka WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan tersangka KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan Saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” ujar Brigjen Himawan.

“Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita:

  • 1 unit handphone dan akun Instagram @bekasi_menggugat (tersangka WH)
  • 1 unit handphone dan akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (tersangka KA
0 Komentar