Direktur Lokataru Bikin Surat 2 Halaman dari Sel Tahanan Polda Metro Jaya, Begini Isinya

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
0 Komentar

Delpedro pun mengutarakan keyakinan terhadap generasi muda yang terus berupaya membela mereka yang rentan dan tertindas. “Meskipun kalian harus menghadapi ancaman, ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini,” kata Delpedro. “Makin ditekan, makin melawan!” tulisnya mengakhiri surat.

Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka tindak pidana penghasutan pada demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Salah satu alasan polisi menangkapnya adalah unggahan di media sosial yang mengimbau pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Selain Delpedro, ada lima orang lain yang ditahan polisi dengan tuduhan penghasutan.

Penyidik telah menganalisis beberapa akun di media sosial yang tampak berkaitan dengan @lokataru_foundation, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpin oleh Delpedro. “Kami sudah melakukan analisis akun-akun di media sosial,” kata Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa malam, 1 September 2025.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Delpedro dan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar