Bikin Konten Hasutan Saat Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri, Laras Faizati Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti da
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani).
0 Komentar

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Laras ditetapkan sebagai tersangka karena membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri. Dalam unggahannya, ia mengajak massa membakar gedung Mabes Polri. Akun Instagram Laras tercatat memiliki 4.008 pengikut.

“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucap Himawan.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada Jumat (22/9/2025), sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Massa membakar ban dan beberapa peserta aksi memanjat pagar Mabes Polri untuk memasang spanduk berisi tuntutan.

Aksi demonstrasi tersebut dipicu kemarahan publik atas kematian seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

0 Komentar