Universitas Pasundan Tegaskan Mahasiswa Unpas Telah Bubarkan Diri Kembali ke Kampus Sebelum Kericuhan Pecah

Universitas Pasundan
Universitas Pasundan
0 Komentar

Rudi Setiawan menyebutkan bahwa massa berjumlah sekitar 150 hingga 200 orang berkumpul di Jalan Tamansari. Kelompok ini melakukan blokade jalan, mengenakan pakaian serba hitam, menutup muka, serta membawa batu, besi, dan kayu. Polisi menganalisis bahwa ini adalah bagian dari rencana provokasi yang terstruktur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menambahkan bahwa penembakan gas air mata dipicu oleh serangan bom molotov. Serangan ini dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga merupakan kelompok anarko. Mereka melemparkan bom molotov dari dalam kampus ke arah petugas dan kendaraan, termasuk mobil rantis Brimob, memaksa petugas merespons dengan menembakkan gas air mata ke jalan raya.

Dampak dan Reaksi Publik

Video yang merekam peristiwa dugaan penembakan gas air mata ke area Unpas dan Universitas Islam Bandung (Unisba) di Tamansari menjadi viral. Video ini diunggah di akun Instagram Kolektifa dan telah ditonton lebih dari 112.358 kali, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap insiden ini. Kericuhan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama orang tua mahasiswa.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Laporan awal menyebutkan bahwa sedikitnya 12 orang menjadi korban tembakan gas air mata. Mereka dilaporkan terkena dampak dari gas air mata yang dilepaskan di sekitar Kampus Universitas Pasundan. Meskipun polisi membantah adanya serangan yang disengaja ke dalam kampus, dampak dari insiden ini tetap dirasakan oleh sejumlah individu.

Masyarakat berharap situasi dapat kembali normal dan kondusif. Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak universitas, kepolisian, dan masyarakat. Upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum harus dilakukan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.

0 Komentar