POLRI menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Kosmas Kaju Gae dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu sore. Kosmas adalah perwira yang berada di dalam kendaraan taktis atau rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam persidangan, Kosmas Kaju mengatakan belum akan mengajukan banding.
“Saya akan berpikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas di ruang sidang Markas Besar Polri, Rabu, 3 September 2025.
Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa terhadap keluarga Affan Kurniawan.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan saya korban meninggal,” ujar dia.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain dipecat, Kosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Sementara Bripka Rohmat dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Dia adalah pengemudi rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol.
Sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Kelimanya yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Pelanggaran etik sedang, kata dia, bisa dituntut demosi atau mutasi. Lima polisi lain ini akan menjalani sidang etik setelah Rohmat.
Divisi Propam Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus rantis Brimob melindas Affan. Divpropam telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025 di Mabes Polri.
Jika terbukti melakukan unsur pidana, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri.