Posko yang dimaksud Rezky merupakan posko pengaduan terhadap penangkapan, penahanan dan penyitaan sewenang-wenang, serta untuk korban warga yang berada di sekitar lokasi yang mendapat dampak dari penggunaan kekuatan berlebih di tanggal 30 Agustus yang lalu.
“Semua aduan warga, kita buka platform untuk warga bisa melaporkan di sana. Di sosial media kami buka, di Instagram ada formulir yang bisa diisi,” tambahnya.
Syahdan Husein Sudah Diterbangkan ke Jakarta
Perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, diduga merupakan salah satu orang yang ditangkap paksa oleh Polda Bali pada Senin (01/09/2025). Namun, Polda Bali membantah telah menangkap Syahdan Husein.
“Tidak ada,” tampik Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi, baru mendapat informasi penangkapan Syahdan Husein oleh Polda Bali pada pagi ini. Menurut informasi yang diperolehnya, Syahdan sudah diterbangkan ke Jakarta.
“Kabarnya, dia ditangkap tadi malam dan diterbangkan ke Jakarta dini hari. Informasi bahwa dia diterbangkan ke Jakarta itu dari keluarganya, bukan dari polisi,” ungkapnya.
Tiwi belum mengetahui alasan Syahdan ditangkap oleh Polda Bali. Dia pun menyebut, polisi enggan beri pernyataan atas penangkapan Syahdan Husein.
“Dari pihak kepolisian di Polda Bali yang kami ajak koordinasi tidak banyak memberikan informasi,” imbuhnya.