POLDA Bali menangkap 169 orang pengunjuk rasa, per Selasa (02/09/2025). Sebanyak 160 orang dilepas karena dinilai tak berperan signifikan dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Bali yang berlangsung Sabtu (30/08/2025) dan Minggu (31/08/2025). Sementara sembilan orang sisanya, ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membeberkan kesembilan tersangka berinisial MRFS (18), MFH (18), ASD (18), MT (24), INRT (18), IKM (19), IPBSD (18), ATP (20), dan FIN (19). Mereka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda.
Dua orang, yakni MRFS dan MFH, ditangkap pada Minggu (31/08/2025) untuk dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Keduanya ditahan untuk kejadian pada hari Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di jalan Raya Puputan, Renon.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Sebanyak lima orang, yaitu ASD, MT, INRT, IKM, dan IPBSD, ditangkap pada Minggu (31/08/2025) atas dugaan pengeroyokan terhadap Aiptu Wayan Harjana Ardiputra, anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik kelengkapan personel yang berjaga di depan Gedung DPRD Provinsi Bali. Pengeroyokan terjadi pada Sabtu (30/08/2025) pukul 16.15 WITA.
Tersangka ATP diamankan untuk dugaan tindak pidana pencurian gas air mata pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di jalan Raya Puputan, Renon. Terakhir, tersangka FIN diamankan karena dugaan tindak pidana perusakan pada Sabtu (30/08/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pukul 15.40 WITA.
“Kesembilan orang tersebut ditahan di Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ariasandy dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (02/09/2025).
Ariasandy lantas menjelaskan proses pemulangan 160 pedemo yang dibagi menjadi delapan kloter, yakni enam kloter pada hari Minggu (31/08/2025) dengan jumlah 38 orang anak di bawah umur dan 116 orang dewasa. Sementara itu, dua kloter sisanya dengan jumlah enam orang dipulangkan pada hari Senin (01/09/2025).
Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi, membenarkan massa aksi yang ditangkap sebagian besar sudah dibebaskan dari Mapolda Bali. Namun, Tiwi menambahkan, saat ini Polda Bali belum membuka akses bantuan hukum, sehingga LBH belum mengetahui situasi sembilan orang yang menjadi tersangka tersebut.
“Kami perlu melakukan investigasi dulu dan bertemu langsung dengan orangnya, juga tentu keluarganya. Namun, saat ini, kami belum terhubung. Makanya cara kami adalah membuka posko,” terang Rezky di Kantor LBH Bali, Selasa.