MASSA yang melakukan penjarahan dalam kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) malam, mulai mengembalikan barang jarahan mereka ke Polres Kediri Kota. Tak hanya barang-barang dari sana, para pelaku juga mengembalikan barang yang dijarah dari Pemkab Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota membuat imbauan untuk pengembalian barang hasil jarahan. Mereka memberikan iming-iming kebebasan untuk mereka yang mengembalikan barang-barang tersebut.
Total ada 35 anak didampingi orang tua mengembalikan sejumlah barang yang sempat dijarah.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Begitu flyernya keluar kemarin malam hingga subuh tadi, sudah ada 35 anak yang didampingi orang tuanya hadir untuk mengembalikan barang,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi Saputra menyampaikan, barang yang dikembalikan di Polres Kediri Kota bervariatif, ada pagar besi yang dijual seharga Rp40 ribu, sound, WiFi, kursi, televisi, rangka sepeda motor terbakar, pohon bonsai, kulkas, mesin kopi, dan beberapa lainnya.
Menurut Anggi, ada juga yang dijarah dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri dikembalikan ke Polres Kediri Kota.
“Itu nanti kami koordinasikan langsung ke sana (Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri). Barang-barang sudah dipisahkan,” ungkap Anggi.
Anggi mengucapkan terima kasih atas keberanian dari anak-anak maupun orang tua yang sudah mengembalikan barang tersebut dan mengakui perbuatannya. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang sudah mengembalikan barang-barang.
“Tentu mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan orang tua diharapkan bisa membina anaknya sendiri,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya memberikan batas waktu sampai Rabu (3/9/2025). Dia meminta massa segera mengembalikan barang-barang yang mereka ambil.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Sementara itu, Polres Kediri juga mengimbau masyarakat mengembalikan barang curian ke Polres Kediri di Jalan PB Sudirman No. 56, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, atau menghubungi Posko Pengaduan Satreskrim di nomor 0856-9510-1452. Atau masyarakat yang menemukan barang curian bisa melaporkan ke pihaknya. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Kediri,” terang Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji.