Khariq menghadiri demonstrasi tersebut di depan Gedung MPR/DPR/DPD. Menurut kronologi dari TAUD, ia berangkat sekitar pukul 11.00 WIB ke lokasi aksi bersama beberapa orang buruh.
Ia berangkat sehari setelah mengunggah tangkapan layar artikel berita editan di Instagram, yang akhirnya menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.
Pada 29 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Khariq hendak melakukan penerbangan pulang ke Riau ketika ia ditangkap di Bandara Soetta oleh lima orang polisi Polda Metro Jaya dari Subdirektorat Siber.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Ternyata, Khariq dilaporkan oleh seorang individu bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya di akun @aliansimahasiswapenggugat. Laporan diterima oleh pihak Subdit II bidang Subditsiber dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Agustus 2025.
Ia disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan Diduga Sewenang-wenang
TAUD mengatakan Khariq ditangkap secara sewenang-wenang dan dengan cara brutal. “Khariq dipiting, dipaksa masuk mobil, muka bagian kiri dipukul hingga sempat hampir tak sadarkan diri,” kata tim tersebut.
Selain itu, TAUD berkata kepolisian menangkap Khariq tanpa memperlihatkan surat tugas resmi. Ia dibawa ke Markas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan dan ditanyai tentang demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Polisi menyita dua telepon genggam, akun @aliansimahasiswapenggugat dan akun email pribadi Khariq.
Sementara itu, Khariq berkata dirinya tidak mengikuti demonstrasi, melainkan hadir untuk meliput keadaan dan menjalankan kerja jurnalistik.
TAUD menuding polisi menanyakan hal-hal tidak relevan kepada Khariq saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mahasiswa itu ditanyakan tentang penggunaan logo bajak laut anime One Piece hingga foto-foto orang yang tak ia kenal, termasuk foto unjuk rasa di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Adapun TAUD menduga kasus Khariq merupakan upaya membungkam kritik mahasiswa, mengkriminalisasi aktivitas penyampaian informasi, dan menggunakan UU ITE sebagai alat represi.
“Laporan digunakan sebagai alat pembungkaman dan kriminalisasi, bukan penegakan hukum,” ucap mereka.