KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan pembelajaran bagi siswa madrasah di seluruh wilayah Jawa Barat. Surat himbauan bernomor resmi yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dudu Rohman, tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Dalam surat edaran itu, Kemenag Jabar menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar untuk siswa Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta, akan dilaksanakan secara daring (online) pada Senin–Selasa, 1–2 September 2025.
“Kami mohon agar Bapak/Ibu guru memastikan bahwa murid-muridnya tetap mengikuti pembelajaran dengan baik dan tetap berada di rumah masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian kutipan dari isi surat tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kemenag Jabar juga mengingatkan peran kepala madrasah dan wali kelas untuk menjalin komunikasi yang intens dengan orang tua siswa.
Hal ini penting dilakukan agar proses pembelajaran daring dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan setiap siswa mengikuti arahan dengan tertib dari rumah masing-masing.
Selain itu, Kemenag Jabar juga menyerukan agar setiap madrasah menyelenggarakan doa bersama di lingkungannya masing-masing.
Doa bersama tersebut diharapkan menjadi ikhtiar spiritual dalam menjaga keutuhan bangsa dan meningkatkan kebersamaan di tengah situasi yang membutuhkan kehati-hatian.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, baik dari guru, orang tua, hingga peserta didik, agar kegiatan pembelajaran tidak terhambat meski dilaksanakan secara daring.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya antisipasi sekaligus menjaga keselamatan seluruh warga madrasah di Jawa Barat.