Insiden Rantis Lindas Ojol, 2 dari 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. (Foto: Antara)
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. (Foto: Antara)
0 Komentar

DUA dari tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terlindasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan, terancam dipecat. Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Hasil pengusutan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi. Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Adapun sanksi untuk lima anggota lainnya, akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan etik nanti. “Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” tutur dia.

Diketahui, aksi 28 Agustus berakhir duka. Seorang pengemudi ojek daring (online/ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

Insiden tersebut diketahui terjadi di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Mobil rantis melaju kencang di tengah jalan yang dipenuhi banyak massa berkumpul. Tiba-tiba ada seorang berjaket ojol yang terlihat ingin menyeberangi jalan di tengah kerumunan, lalu terpeleset. Saat dia terjatuh mobil rantis tak sempat mengerem hingga menabraknya. Sontak, massa di sekitar mengerubungi mobil rantis. Sang sopir mobil rantis langsung tancap gas, dalam kondisi korban yang tertabrak masih terkapar di jalan. Beberapa demonstran terlihat mencoba mengejar dan menghentikan mobil tersebut.

Sebanyak 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Mobil rantis yang melindas sopir ojol juga turut diamankan. Adapun ketujuh anggota Brimob yang diperiksa, antara lain:

1. Aipda M. Rohyani2. Briptu Danang3. Briptu Mardin4. Baraka Jana Edi5. Baraka Yohanes David6. Bripka Rohmat7. Kompol Kosmas K Gae

0 Komentar