SEBANYAK 17 orang yang diduga provokator dalam upaya penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Satuan Brimob saat melakukan patroli pengamanan, Minggu (31/8) malam.
“Tadi malam, komandan Satlat Brimob Cikeas berkoordinasi dengan kami, Polres bogor dan kami mengirim tim ke Cikeas yang dipimpin langsung kasat reskrim. Selanjutnya, kami menerima penyerahan ke-17 orang tersebut,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, di Cibinong, Minggu (31/8) malam.
Hasil penyelidikan sementara dari 17, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka provokator.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, mereka dianggap berperan dalam rencana penyerangan. Sementara 13 orang sisanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
Keempat tersangka itu masing-masing adalah F, AS, RP, dan BS.
Tersangka F, diketahui ber-KTP Tangerang Selatan. Dia diduga sebagai provokator dan membawa senjata tajam (sajam). Saat ditangkap ditemukan dua bilah pisau.
“Kami sudah lakukan pengecekan HP (ponsel) yang bersangkutan. Di dalam HP yang bersangkutan ada pesan seberan- sebaran ajakan untuk melakukan serangan ke Mako Satlat Cikeas,” jelas Kapolres.
Terhadap tersangka F, lanjutnya, disangkakan Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk tersangka AS, berdasarkan data identitas diri, tercatat warga Bogor. Dia berperan membawa poster-poster, selebaran selebaran hasutan yang dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitaran mako Satlat Brimob Cikeas. Saat ditangkap didapati barang bukti berupa poster-poster dan selebarang yang berisi hasutan.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun.
Untuk tersangka RP, yang diketahui merupakan warga Cikeas Bogor, ditangkap karena membawa satu botol bahan bakar jenis Pertamax untuk rencana pembakaran.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Ancaman hukuman untuk RP maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran.
“Tersangka keempat BS berperan untuk melakukan penyerangan. Jadi yang bersangkutan hasil pendalaman dari HP-nya, mengirimkan pesan di grup WA dengan kata- kata provokasi. Salah satunya, ‘Ayo bunuh saja polisinya biar gak bisa hidup lagi’,” ungkap Kapolres.