7 Anggota Brimob Dipatsus Usai Lindas Pengemudi Ojol dengan Rantis Barracuda hingga Tewas

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol (IST)
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol (IST)
0 Komentar

DIVISI Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) kepada tujuh anggota brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) dengan barracuda hingga meninggal dunia. Penempatan khusus itu dilakukan selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 17 September 2025.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September,” ungkap Kadivpropam Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Diketahui, tujuh anggota Brimob itu adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Karim menerangkan, selama 20 hari itu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada para terduga pelanggar. Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi kronologi peristiwa.

Ditambahkan Karim, selanjutnya hasil identifikasi sementara yang sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan barakuda itu. Sedangkan lima lainnya dalam posisi duduk di belakang.

“Pengemudi yaitu Bripka R sedangkan duduk di seblah pengemudi Kompol C. Sedangkan duduk di belakang adalah lima orang Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bhraka Y,” ucap Karim.

Ditegaskan Karim, dirinya akan memastikan bahwa proses kepada tujuh anggota ini dilakukan secara transparan. Kepercayaan masyarakat pun diminta benar-benar diberikan kepada Polri.

“Saya selaku Kadiv Propam polri terap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku,” ujar Karim.

0 Komentar