PENGADILAN Negeri (PN) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi terhadap gedung Fantasi Family Karaoke yang berlokasi di Jalan RA Kartini No. 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Kamis (28/8/2025).
Proses pengosongan gedung hiburan malam tersebut melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita pengadilan.
Humas PN Kota Cirebon, Randi, S.H., menjelaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan sesuai penetapan resmi pengadilan.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 13/Pdt.X.RL/2024/PN.CBN junto RL124/35 Tahun 2022,” jelas Randi saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, objek eksekusi mencakup tiga bidang tanah beserta bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat karaoke dan restoran. Pemohon eksekusi adalah Lilik Suwarno, sedangkan termohon terdiri dari PT Gesit Irit (dalam pailit), Inge Permatasari, Christine Hartono, dan Pramuji.
“Objek yang dieksekusi ini sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah ditetapkan Ketua PN Cirebon pada 25 Juli 2025,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum pengelola karaoke, Sudiyono Akbar, menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Ia beralasan, pihak pengelola sudah menempati gedung sejak 2021, sedangkan proses lelang baru dilakukan pada 2022.
“Seharusnya pemenang lelang melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Faktanya, mereka hanya membeli secara de jure, bukan de facto,” ujarnya.
Sudiyono juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, surat perintah eksekusi pengosongan tidak ada, sementara pelibatan aparat penegak hukum dalam proses ini juga dinilainya tidak sah.
“Kalau tidak ada dasar hukum, berarti eksekusi ini ilegal,” tegasnya.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Lebih lanjut, Sudiyono menyampaikan pihaknya sudah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Cirebon. Namun, ia mengaku kecewa karena sistem pendaftaran perkara elektronik justru dibekukan.
“Seharusnya dalam tiga hari sudah ada penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tapi ini tidak berjalan. Ada kejanggalan di sini,” ungkapnya.**