Immanuel Ebenezer Minta Maaf kepada Prabowo Subianto

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
0 Komentar

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib disapa Noel itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Immanuel sebelum masuk ke mobil tahanan kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dia juga meminta maaf kepada anak dan istrinya serta kepada rakyat Indonesia.

Noel berkilah tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia berdalih kasus yang menjeratnya ini bukanlah kasus pemerasan.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucap Noel.

Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah bersedia untuk dihukum mati terkait dengan kasus ini. Pasalnya, dia pernah berpendapat bahwa koruptor harus dihukum mati.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Noel Cs dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar