Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan Lagi, Begini Kata Pengamat

Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDIP oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Dok.Monang Sina
Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDIP oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Dok.Monang Sinaga/PDIP)
0 Komentar

KEPUTUSAN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai merusak hubungan Prabowo dan Jokowi. Hal itu disampaikan pengamat politik Heru Subagia.

“PDI Perjuangan telah menyatakan dukungan ke pemerintahan Prabowo,” unggahnya, Jumat (15/8).

Ia menilai bahwa strategi Megawati ini membendung dan mencegah langkah politik Jokowi baik secara personal dan kepartaian.

“Jokowi sudah terafiliasi politiknya ke PSI,” imbuh Heru.

Supremasi politik PDIP dan juga ketokohan satu paket Megawati -Hasto, pungkas Heru, diyakini masih laku di kontestasi politik nasional.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Sementara, pengamat lain, keputusan PDI Perjuangan mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) memperburuk citra partai wong cilik.

Bondhan Wibisono menilai keputusan PDI Perjuangan tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

“PDI Perjuangan tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDI Perjuangan, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/8).

Lebih jauh Bondhan mengungkapkan bahwa strategi PDI Perjuangan untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Tentu saja hal ini akan berdampak signifikan bagi suara PDI Perjuangan ke depannya.

“Ini Hasto banyak ‘minusnya’, tidak ada ‘plusnya’. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

0 Komentar