Warga Keluhkan Kenaikan PBB-P2 hingga 1.000 Persen, Begini Penjelasan Wali Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon Effendi Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo
0 Komentar

Ia menegaskan, Pemkot Cirebon senantiasa menjunjung tinggi prinsip partisipatif dalam proses kebijakan publik. Oleh karena itu, Pemda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya dalam kaitannya dengan dampak ekonomi terhadap wajib pajak.

“Semuanya harus berproses. Kami akan melakukan kajian dan evaluasi yang komprehensif. Jika memang diperlukan perubahan, maka kami sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian,” katanya.

Langkah evaluatif ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemda juga mendorong komunikasi aktif antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar setiap kebijakan dapat diterima secara adil dan proporsional.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Seperti diketahui, kenaikan PBB-P2 di Kota Cirebon telah terjadi sejak 2024 lalu. Saat itu, Pemkot Cirebon menawarkan diskon sepanjang Mei – September 2024, dengan nilai yang berbeda-beda. Adapun besaran diskon PBB periode Mei-Juni 2024, sebesar 40 persen. Sedangkan Juli – Agustus sebanyak 30 persen dan September 2024 sebanyak 20 persen.

Sementara itu, lonjakan tagihan PBB di antaranya dialami seorangwarga Kota Cirebon, Darma Suryapranata. Ia mengatakan, tagihan PBB-nya yang hanya Rp 6,2 juta pada 2023 melonjak menjadi Rp 65 juta pada 2024. “Saya kaget sekali. Naiknya kelewatan, gila-gilaan. Dari Rp 6,2 juta tahun 2023 menjadi Rp 65 juta tahun 2024,” ujar Darma, yang memiliki rumah di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

0 Komentar