Warga Keluhkan Kenaikan PBB-P2 hingga 1.000 Persen, Begini Penjelasan Wali Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon Effendi Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo
0 Komentar

WARGA Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat tinggi hingga 1000 persen. Keluhan ini pun, ditanggapi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Ia berjanji, akan mengkaji kembali kebijakan yang telah dibuat oleh pendahulunya tersebut.

Effendi mengatakan, kebijakan kenaikan pajak itu ditetapkan satu tahun yang lalu saat dirinya belum menjabat sebagai wali kota. Ia pun membantah besaran kenaikan pajak yang mencapai 1.000 persen. “Jadi itu sebetulnya tidak sampai seribu persen,” ujar Effendi, Kamis (14/8/2025).

Meski demikian, sebagai kepala daerah yang baru, Effendi mengaku telah membahas tentang besaran nilai PBB tersebut sejak sebulan yang lalu. Ia berharap, dalam pekan ini sudah diperoleh formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“(Berarti ada perubahan, Pak?) Insya Allah, mudah-mudahan. Saya lihat dulu. Karena kemarin kan saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB dan sudah dihitung. Jadi, mekanisme dan ininya seperti apa, nanti kita lihat,” kata Effendi.

Ketika ditanyakan mengenai persentase pajak kedepan, Effendi mengaku belum tahu. Ia hanya memastikan pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait besaran pajak tersebut.

“(Apakah yang 1.000 persen itu masih bisa berubah?) Ya, tidak sampai seribu persen yang kemarin juga. Tidak sampai seribu persen. Kenaikan ada, tapi tidak sampai seribu persen. Nah, tapi dari tidak seribu persen itu, saya sudah kaji ulang. Ya, maklum, saya kan baru lima bulan bekerja,” papar Effendi.

Effendi pun berjanji akan melakukan proses itu dengan cepat. Dengan demikian, diperoleh formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut.

Effendi menjelaskan, alasan kenaikan PBB tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi. Opsi tersebut kemudian dipadukan oleh Pemkot Cirebon hingga akhirnya diterbitkanlah Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perda tersebut menjadi landasan hukum dari tarif PBB yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon saat itu. Menurutnya, evaluasi dan kajian saat ini sedang dilakukan. Karenanya, tidak menutup kemungkinan perda tersebut bisa diubah jika hasil evaluasi dan kajian menyatakan seperti itu.

0 Komentar