Pengamat: Tuntutan Bupati Pati Mundur, Meningkatnya Resistensi Masyarakat ke Sudewo

Situasi aksi demo 13 Agustus di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati Mundur (Istimewa)
Situasi aksi demo 13 Agustus di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati Mundur (Istimewa)
0 Komentar

PENGAMAT Intelijen, Bondhan W menilai demo warga Pati yang mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya merupakan respons yang wajar. Menurutnya, tuntutan tersebut muncul karena meningkatnya resistensi dari masyarakat kepada Sudewo.

Bondhan menjelaskan polemik soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% sesungguhnya telah dimenangkan oleh warga. Pasalnya, Sudewo membatalkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, ia menilai warga merasa kurang puas dengan sikap arogan Sudewo sebagai Bupati Pati. Demo Pati pun mengarah ke tuntutan mundur.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Sekarang kan eskalasinya itu sudah kepada tuntutan mundur, ya. Dan bagi kami sebetulnya ini respons yang masuk akal dari publik. Ketika itu ditantang oleh seorang kepala daerah yang itu menurut kami tidak peka dengan kondisi masyarakat, sekaligus juga arogan. Menantang bahwa dia tidak gentar dengan ribuan orang itu kan menurut saya itu satu bentuk arogansi seorang kepala daerah,” katanya, Rabu (13/8).

Bondhan berharap ada dialog antara warga dan Sudewo untuk mengakhiri polemik ini. Ia menyayangkan ketika aspirasi publik berujung pada kericuhan. Hal ini, kata ia, akan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Kami tetap mendorong agar pendekatan tetap dialogis dari dua arah. Baik dari sisi kepala daerah maupun dari sisi masyarakat, karena kalau ini nanti berkepanjangan, tentu penyelenggaran pemerintahan dan juga kegiatan sosial ekonomi masyarakat juga akan terganggu,” katanya.

Bondhan mengatakan saat ini tuntutan mundur warga terhadap Sudewo ada di tangan DPRD. Adapun, DPRD Pati telah sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo.

Namun demikian, ia menilai Sudewo tak langsung lengser dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD. Ia mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui.

“Sekarang kan bolanya di DPRD, gitu ya. Dengan tuntutan seperti itu, pertanyaan sekarang apakah mereka itu menindaklanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Nanti kalau disepakati bahwa itu dimakzulkan, tetapi tidak langsung dimakzulkan, itu diusulkan,” katanya.

“Mesti diusulkan kepada Bapak Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tetapi harus ada putusan Mahkamah Agung. Jadi sebelum diusulkan kepada Bapak Presiden, MA akan memeriksa seperti apa hasil kesepakatan penyelidikan DPRD. Baru nanti kita akan menunggu seperti apa keputusan, kalau memang prosesnya berlanjut sampai ke sana (pemakzulan),” katanya.

0 Komentar