“Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” tutur Brigjen Wahyu.
Menurut Brigjen Wahyu, para tersangka dikenai pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam insiden ini.
Variasi pasal tersebut, jelas Brigjen Wahyu, antara lain Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP; Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian; Pasal 131 KUHPM terkait kekerasan terhadap militer; dan Pasal 132 KUHPM terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer.