Mengungkap Motif 20 Senior Terduga Aniaya Prada Lucky Namo hingga Terbunuh

Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (Foto: Istimewa)
Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” tutur Brigjen Wahyu.

Menurut Brigjen Wahyu, para tersangka dikenai pasal yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam insiden ini.

Variasi pasal tersebut, jelas Brigjen Wahyu, antara lain Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP; Pasal 354 KUHP terkait upaya melukai secara sengaja mengakibatkan kematian; Pasal 131 KUHPM terkait kekerasan terhadap militer; dan Pasal 132 KUHPM terkait kelalaian penanganan kejahatan dilakukan di militer.

0 Komentar