Duduk Perkara OTT Dugaan Korupsi Suap Sektor Kehutanan yang Jerat Petinggi Inhutani V

KPK menahan tiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pada kerja sa
KPK menahan tiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
0 Komentar

Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT INH dan DJN selaku Direktur PT PML dan tim.

“Yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” ujar Asep.

Pada Agustus 2024, Direktur Utama PT PML mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari DJN senilai Rp 100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Selanjutnya, pada November 2024, saudara DIC menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH,” ucap Asep.

KPK hari ini menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka perkara dugaan suap perizinan sektor kehutanan. DIC ditahan bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari empat lokasi itu, KPK menciduk sembilan orang.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahana ini dilakukan sepanjang 20 hari pertama terhitung 14 Agustus-1 September 2025.

0 Komentar