Dedi Mulyadi Bertemu Wali Kota Cirebon Terkait Kenaikan PBB-P2 hingga 1.000 Persen, Effendi Edo: Tidak Naikin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat menyampaikan terkait kabar PBB naik 10
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat menyampaikan terkait kabar PBB naik 1000 persen di Kota Cirebon. (Foto: Instagram @dedimulyadi71)
0 Komentar

KELUHAN masyarakat di Kota Cirebon terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000 persen, langsung direspon Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Ia pun bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini, kenaikan Pajak Bumi Bangunan Kota Cirebon seribu persen. Gimana Pak Wali?,” ujar Dedi kepada Effendi, dikutip Republika dari akun Instagram @dedimulyadi71, Kamis (14/8/2025).

Dedi pun meminta penjelasan kepada Effendi mengenai asal muasal keputusan kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Effendi menjelaskan, kenaikan pajak seribu persen itu diputuskan pada tahun 2024. Saat itu, Kota Cirebon dipimpin oleh Penjabat (Pj) wali kota Cirebon.

“Saya belum menjabat,” tegas Effendi.

“Jadi Pak Wali tidak naikin?,” tanya Dedi.

“Tidak naikin,” jawab Effendi.

Meski demikian, kata Dedi, saat ini sudah ada nota keberatan dari masyarakat karena menilai PBB di Kota Cirebon kemahalan. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang berat. “Solusi Pak Wali Kota yang dipilih oleh rakyat yang bijak walaupun pusing, gimana?,” tanya Dedi.

Effendi mengatakan, walaupun pusing dengan kondisi yang ada saat ini di Kota Cirebon, namun ia berpihak kepada rakyat. Karenanya, ia akan menurunkan kembali kenaikan pajak yang diputuskan tahun 2024.

“Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh PJ wali kota terdahulu,” kata Dedi.

Effendi pun membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, keputusan kenaikan pajak itu akan dievaluasi dan dimungkinkan kembali ke awal, sebelum keputusan itu diterbitkan.

“Jadi tidak ada lagi kenaikan seribu persen?,” tanya Dedi.

“Siap,” Jawa Effendi.

Effendi mengatakan, penurunan kembali besaran pajak itu akan berlaku mulai 2026.

Dengan adanya pernyataan wali kota Cirebon itu, Dedi meminta agar masyarakat tidak lagi resah. Meski diakuinya, keputusan itu berat bagi Pemkot Cirebon. “Begitu ya. Mohon tidak rame lagi, sudah dijawab oleh Pak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak, keputusan ini harus diambil demi rakyat,” kata Dedi.

0 Komentar