Adanya Kelangkaan dan Kenaikan Harga Beras, Beredar Surat Telegram Kapolri dan Begini Isinya

ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025
ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025
0 Komentar

Penyidik mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam melakukan praktik kecurangan. Mulai dari memproduksi beras premium yang tak sesuai standar mutu, lalu memperdagangkan beras tersebut ke pasaran. Padahal diketahui beras premium yang diproduksi tersebut tak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2024 tentang Syarat Mutu dan Label Beras.

Beras premium produksi PT FS yang dilakukan pengoplosan dari berbagai merek. Di antaranya, Setra Wangi, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen. Dari pengujian sampel beras hasil penggeledahan di Gudang PT FS yang berada di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Subang, Jawa Barat (Jabar), penyidik, kata Helfi mendapati beberapa fakta tindak pidana dalam produksi beras yang dilakukan PT FS. Dikatakan beras premium merek FSN Setra Wangi yang ditimbun, dan ditahan pemasarannya di gudang.

Lalu, kata Helfi beras merek tersebut diproduksi ulang dari barang merek beras yang lain.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Didapati juga beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari beras FSN Setra Ramos kemasan hijau. Dan beras premium merek Resik yang di-hold, kemudian beras premium FS Alfamart Sentra Pulen,” kata Helfi.

Dan penyidik juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tertulis tentang adanya perubahan standar kualitas beras premium produksi dari PT FS bertanggal 17 Juli 2025.

0 Komentar