Adanya Kelangkaan dan Kenaikan Harga Beras, Beredar Surat Telegram Kapolri dan Begini Isinya

ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025
ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025
0 Komentar

“…Dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya ST untuk merealisasikan pendistribusiannya,” begitu sambung ST tersebut. ST Kapolri tersebut, pun menebalkan ancaman penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha, produsen, perusahaan, dan distributor beras yang nekat tak mematuhi perintah Kapolri tersebut. “Jika selama dua hari sejak terbitnya ST pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan maka akan dilakukan penegakan hukum,” begitu bunyi ST tersebut.

Polri menyiapkan penjeratan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan terkait dengan tindak pidana penjara lima tahun terhadap para pelaku penimbunan bahan pangan pokok utama di masyarakat itu.

Terkait dengan ST Kapolri tersebut belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri. Brigjen Helfi Assegaf belum merespons perihal surat perintah pengecekan, penindakan hukum atas terjadinya kelangkaan dan pelambungan harga beras di pasar-pasar tradisional serta ritel-ritel modern tersebut.

Penyidikan beras oplosan

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Pekan lalu, Polri menetapkan tiga orang dari PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut di antaranya KG, RL, dan FP. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena melakukan pengoplosan beras premium dan medium untuk dipasarkan ke masyarakat.

Helfi menerangkan, tersangka KG merupakan Direktur Utama (Dirut) PT FS, tersangka RL adalah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan tersangka RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

“Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka. Yaitu KG, RL, dan RP,” begitu kata Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan f Undang-undang (UU) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangkaan tersebut terkait dengan sanksi pidana atas penjualan barang kepada konsumen yang tak sesuai dengan label, iklan, atau keterangan pada kemasan. Penyidik juga menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 Komentar