KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melakukan operasi pengecekan dan ketersedian beras di pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel modern. Perintah tersebut menyusul adanya kelangkaan dan kenaikan harga beras yang terjadi di masyarakat.
Kelangkaan dan kenaikan harga beras tersebut ditengarai lantaran adanya aksi penarikan produk-produk beras oleh produsen beras menyusul penyidikan beras oplosan yang dilakukan Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri yang diterima wartawan, disebutkan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian atas beredarnya beras oplosan memicu perusahaan-perusahaan beras melakukan penarikan, dan menahan stok barangnya ke pasar.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“… Diberitakan kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah bahwa situasi beras saat ini akan bertambah buruk jika produsen beras menarik produk mereka, menyusul penegakan hukum terkait beras premium yang diduga tidak sesuai standar (oplosan) yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern,” begitu dalam ST Kapolri bernomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 itu, Kamis (14/8/2025).
Dalam ST Kapolri tertanggal 12 Agustus 2025 itu, melalui Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf memerintahkan seluruh Dirreskrimsus Polda-polda di seluruh Indonesia untuk melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan beras di gudang-gudang perusahaan-perusahaan produsen beras.
“Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan monitoring dan pengecekan stok beras yang masih tersimpan/berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras dan distributor untuk didatak jumlah stoknya,” begitu perintah ST tersebut.
Dan dalam ST tersebut, diperintahkan kepada seluruh pelaku usaha, perusahaan, produsen, maupun distributor beras untuk tak melakukan penimbunan. Dan memerintahkan agar segera melepas stok berasnya ke pasar umum.
“Memerintahkan kepada pelaku usaha, produsen, dan distributor beras di wilayahnya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern,” bunyi ST tersebut. Dan para pelaku usaha itu, diberikan waktu hanya dua hari untuk melaksanakan pendistribusian beras tersebut ke pasar-pasar tradisional, maupun ritel-ritel modern.