Proyek pembangunan gedung yang dimulai 2016 menggunakan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon itu seharusnya selesai pada 2017, namun baru rampung pada 2018.
Temuan BPK menunjukkan adanya denda keterlambatan, sekitar Rp11,3 miliar yang tidak ditindaklanjuti.
Inspektur Daerah Kota Cirebon Asep Gina mengatakan, dari Rp11,3 miliar tersebut, baru dibayarkan senilai Rp1,7 miliar saja sisanya Rp9,6 miliar belum dibayarkan.