Mantan Wakil Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Iwan Kurniawan Luminto (IKL) digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung,
Iwan Kurniawan Luminto (IKL) digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Keputusan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Iwan Kurniawan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 13 Agustus 2025.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Mereka diduga terlibat dalam pemberian kredit yang melawan hukum kepada Sritex, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,08 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar