DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Tolak Mundur

Bupati Pati Sudewo didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Riyoso. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin L
Bupati Pati Sudewo didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Riyoso. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.]
0 Komentar

BUPATI Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat desakan dari massa demonstran.

Ia menilai, jabatannya diperoleh melalui proses konstitusional dan demokratis, sehingga tidak bisa dilepaskan hanya karena tuntutan pihak tertentu.

“Tuntutan sudah disampaikan, tapi saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis. Tidak bisa saya berhenti hanya karena ada tuntutan seperti itu,” ujar Sudewo di Pati, Rabu (13/8) dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Terkait langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna dan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkannya, Sudewo mengatakan akan menghormati mekanisme yang berlaku.

“Itu hak angket yang dimiliki DPRD, dan saya menghormati proses paripurna tersebut, termasuk tuntutan yang disuarakan,” ucapnya.

DPRD Kab Pati putuskan bentuk Pansus Hak Angket

DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna yang digelar pada Rabu (13/8) dan disepakati seluruh fraksi.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, membenarkan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat.

“Semua fraksi sepakat membentuk Pansus Hak Angket,” ujarnya.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut Pansus akan dipimpin oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dengan Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat sebagai wakil ketua.

Ia menambahkan, tim tersebut akan langsung bekerja setelah resmi terbentuk.

“Ketua Pansus adalah Bandang Waluyo, wakil ketuanya Joni Kurnianto. Mereka akan mulai menjalankan tugas dalam waktu sekitar satu minggu setelah pembentukan,” kata Ali.

0 Komentar