Potensi Awal Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji Era Gus Yaqut, KPK: 1 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih K
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat potensi awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 era Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dimana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK yang saat ini tengah dibahas bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Hasil perhitungan kerugian negara final bakal dihitung oleh ahli auditor BPK nanti.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aliran Dana Kuota Haji

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan serta memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

“Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

0 Komentar