KPK Ungkap SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu orang untuk haji reguler dan 10 orang untuk haji khusus.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

0 Komentar