Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Keliling di Padang Pariaman Dihukum Pidana Mati

Hakim Ketua Dedi Kuswara membacakan putusan pada Persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus duga
Hakim Ketua Dedi Kuswara membacakan putusan pada Persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa. (Foto: Antara/Aadiaat M. S.).
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosa gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS) September 2024.

Hakim meyakini, In Dragon telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dalam membacakan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan terdakwa, mulai dari sejumlah barang bukti, keterangan para saksi, yang tak satupun meringankan hukuman terdakwa.

Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan tersebut terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.

“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali bahkan mendapat amnesti dari bapak Presiden Prabowo.

Namun keputusan tersebut disambut positif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

JPU pada persidangan tersebut Wendry Finisa mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.

“Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.

0 Komentar