KPK Resmi Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Era Gus Yaqut ke Penyidikan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

KPK sebelumnya mengendus adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kemenag dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bersama sejumlah agen travel, pada periode 2023–2024.

Asep menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk mempercepat masa tunggu ibadah haji.

“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Namun, distribusi kuota tambahan itu diduga tidak sesuai aturan yang menetapkan pembagian 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkap Asep.

Penyimpangan tersebut, lanjutnya, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.

Meski belum mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik itu melibatkan agen travel serta pejabat negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” ujarnya.

Saat ini, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada penyelenggara negara.

“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.

0 Komentar