KPK Resmi Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Era Gus Yaqut ke Penyidikan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 atau era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat (8/8/2025).

“Sehingga disimpulkan naik ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan, kasus kuota haji tersebut berkaitan dengan kerugian negara serta dugaan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Namun, ia belum membeberkan apakah penyidikan ini dilakukan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atau sudah disertai penetapan tersangka.

Sejauh ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.

Mereka antara lain mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM. Selain itu, KPK juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah; Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia diperiksa sebagai pihak terperiksa atau saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Pria berkacamata dan berkopiah hitam itu mengaku dimintai keterangan soal pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya usai pemeriksaan.

Saat ditanya lebih lanjut, termasuk soal dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut enggan memberi penjelasan detail.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” katanya.

0 Komentar